MAKALAH
INSEMINASI BUATAN, BAYI
TABUNG, KLONING
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Semester V Mata Kuliah
MASA’IL FIQHIYAH
Dosen Pembimbing :
MASA’IL FIQHIYAH
Dosen Pembimbing :
H M
Hasbullah Hud, M,Ag
![]() |
Oleh :
KHOLILURROHIM
LULUK ISMATUL MUFIDAH
PROGRAM STUDI PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAI AL-QOLAM)
GONDANGLEGI MALANG
2012
BAB I
1.1 Latar Belakang
Sekarang ini sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat
di gunakan untuk mengatasi kendala-kendala kehidupan..Salah satunya adalah kesulitan
mempunyai anak dengan berbagai faktor.Tetapi terkadang kecanggihan teknologi
mempengaruhi etika-etika terhadap islam. Kemungkinan kehamilan dipengaruhi oleh
usia anda dan kadar FSH basal. Secara umum, makin muda usia makin baik
hasilnya. Kemungkinan terjadinya kehamilan juga tergantung pada jumlah embrio
yang dipindahkan. Walaupun makin banyak jumlah embrio yang dipindahkan akan
meningkatkan kemungkinan terjadinya kehamilan, tapi kemungkinan terjadinya
kehamilan multipel dengan masalah yang berhubungan dengan kelahiran prematur
juga lebih besar. Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena
indung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur.
Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan kehamilan
karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama sekali.
Baik pria maupun wanita yang mandul tetap mempunyai
fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian orang yang mengetahui dirinya
mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual sebagai akibat hambatan
psikis karena menyadari kekurangan yang dialaminya.
Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan agr masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih,maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat,sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditanagani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa,dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia,bias merusak nilai-nilai agama,moral,dan budaya bangsa.
Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan agr masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih,maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat,sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditanagani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa,dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia,bias merusak nilai-nilai agama,moral,dan budaya bangsa.
1.2 Tujuan
- Untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam
- Mempelajari hal-hal yang ada dalam medis yang
dilarang oleh islam dan mengetahuan tentang hukum-hukum nya.
BAB II
ISI
2.1 Pengertian
Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran
sering dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vintro yang merupakan pembuahan
sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas
medis. Bayi tabung merupakan suatu teknologi reproduksi berupa teknik pembuahan
sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Prosesnya terdiri dari mengendalikan
proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan
oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Awal berkembangnya teknik ini bermula
dari ditemukannyateknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila
dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur
-321 derajat fahrenheit. Pada mulanya program ini bertujuan untuk menolong
pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah
disebabkan tuba falopi istrinya mengalami kerusakan permanen. Namun kemudian
mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pada yang
memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan
untuk memperoleh keturunan.
2.2 Macam-macam
Proses Bayi Tabung
a.
Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.
Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri
dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan
tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana
diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran
telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria
dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa
muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu
kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
b. Wanita
Sewaan untuk Mengandung Anak.
Ada kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa
dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau
alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang
disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim
ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang
terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat
besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan
punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. praktik seperti ini biasanya belum
ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin
mempertahankan bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit
dipecahkan.
c. Sel Telur
atau Sperma dari Seorang Donor.
Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau
istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak
mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus
dicarikan penggantinya melalui seorang donor.
Masalah ini
akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang
lain. Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel
sperma dari orang lain sebagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan
identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari
hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu
kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang
bisa muncul.
d. Munculnya
Bank Sperma
Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi
didirikannya bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang
subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan benih –
benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang
pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank
sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah
menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu benda
ekonomis.
Tahun 1980 di
Amerika sudah ada 9 bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank
sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan
artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia
lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor
dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang
mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.
2.3 Pandangan Islam
Terhadap Bayi Tabung
Apabila mengkaji tentang bayi tabung dari hukum
islam,maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh
para ahli ijtihad agar hukum ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa
al-Quran dan sunnah menjadi pasanagan umat
Menurut
Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70
* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPy#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû Îhy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur ÆÏiB ÏM»t7Íh©Ü9$# óOßg»uZù=Òsùur 4n?tã 9ÏV2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxÅÒøÿs? ÇÐÉÈ
Artinya:Dan
sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam,Kami angkut mereka didaratan
dan lautan,Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka
dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.
Inseminasi buatan endahngan donor itu pada hakikatnya
merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi.
Hadist Nabi:
Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan
hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain(vagina
istri orang lain).Hadist Riwayat Abu Daud,Al-Tirmizi dan hadist ini dipandang
sahih oleh Ibnu Hibban.
Dengan hadist ini para ulama sepakat mengharamkan
seseorang mengawini/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang
lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah.
Pada zaman dulu masalah bayi tabung/inseminasi buatan
belum timbul,sehingga kita tidak memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.Kita
dapat menyadari bahwa inseminasi buatan / bayi tabung dengan donor sperma atau
ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya.
2.4 Manfaat Dan
Akibat Bayi Tabung
Maslahahnya
dari bayi tabung adalah bias membantu pasangan suami istri yang keduanya atau
salah satu nya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi
bertemunya sel sperma dan sel telur.Misalnya karena tuba falopii terlalu sempit
atau ejakulasinya terlalu lemah.Namun akibat(mafsadah) dari bayi tabung adalah:
- Percampuran Nasab,padahal Islam sangat menjaga
kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab,karena ada kaitannya
dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
- Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
- Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/
zina karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang
sah.
- Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa
menjadi sumber konflik didalam rumah tangga terutama bayi tabung dengan
bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali
bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak
ibunya.
- Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang
percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah
lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan
nasabnya.
- Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang
alami terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan
bayinya pada pasangan suami istri yang punya benihnya,sesuai dengan
kontrak,tidak terjalin hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya secara
alami
Surat Al-Lugman
ayat 14
Mengenai status anak hasil inseminasi dengan donor sperma
atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak
hasil prostitusi.UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974:”Anak yang sah adalah anak
yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”maka memberikan
pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia
terlahir dari perkawinan yang sah.Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau
ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila,UUD 1945 pasal
29 ayat 1.
Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama
nantinya bias menerima bayi tabung seperti halnya KB.Namun harus diingat bahwa
kalangan agama bias menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB
yang bertentangan dengan agama.Contohnya : Sterilisasi,Abortus.Oleh karena itu
pemerintah diharapkan mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan
dengan agama.
2.5 Hukum-Hukum Tentang Bayi Tabung
Tinjauan dari
Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung):
· Jika benihnya
berasal dari suami istri
Jika benihnya berasal dari suami istri, dilakukan proses
fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim istri
maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status
sebagai anak sah (keturunan genetik)dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki
hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka
secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan
pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250
KUHPer. Dalam hal ini suami dari istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut
sebagai anak sahnya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA.
· Jika salah satu
benihnya berasal dari donor
Jika suami mandul dan istrinya subur, maka dapat
dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan
tersebut. Sel telur istri akan dibuahi dengan sperma dari donor di dalam tabung
petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim istri.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami
maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut.
Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
· Jika semua
benihnya dari donor
Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang
yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim
seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai
status anak sah dari pasangan suami istri tersebut karena dilahirkan oleh
seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
2.6 Undang-Undang
Bayi Tabung
Salah satu
aturan tentang bayi tabung terdapat dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang
kesehatan yang berbunyi:
Ayat 1
Kehamilan di
luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu uami
istri mendapat keturunan
Ayat 2
Upaya
kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat
dilaksanakan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan:
1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari
suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana
ovum itu berasal
2 2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
2 2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
3. Ada sarana kesehatan tertentu
Ayat 3
Ketentuan
mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dengan P.P
2.7 Inseminasi Buatan di Pandang dari Aspek Medis, Legal,Etik dan HAM
2.7 Inseminasi Buatan di Pandang dari Aspek Medis, Legal,Etik dan HAM
Aspek Medis
Pemerintah Indonesia telah
mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menyinggung masalah ini. Dalam
Undang-Undang No. 23 /1992 tenang Kesehatan, pada pasal 16 disebutkan, hasil
pembuahan sperma dan sel telur di luar cara alami dari suami atau istri yang
bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri dari mana sel telur itu
berasal. Hal ini menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya
pendonoran embrio. Jika mengacu pada UU No.23/1992 tentang Kesehatan, upaya
pendonoran jelas tidak mungkin.
Aspek Legal
Jika salah satu benihnya berasal
dari donor Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan
fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel
telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan
setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang
dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan
keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes
golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam
rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah
dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250
KUHPer Permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal
dari orang lain atau orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum
ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan
perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi
fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah
yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang
2.8 Dilema Inseminasi Buatan
Aspek Etik(Moral)
Pada kasus yang
sedang dibahas ini tampak sekali ketidaksesuaiannya dengan budaya dan tradisi
ketimuran kita. Sebagian agamawan menolak Fertilisasi invitro pada
manusia, sebab mereka berasumsii bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi
terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti
ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif
Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir
melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan sexsual antara suami-istri yang
sah menurut agama.
Aspek Human Rigths
Dalam DUHAM dikatakan semua orang
dilahirkan bebas dengan martabat yang setara. Pengakuan hak-hak manusia telah
diatur di dunia international, salah satunya tentang hak reproduksi.
Dalam kasus ini, meskipun keputusan
inseminasi buatan dengan donor sperma dari laki-laki yang bukan suami wanita
tersebut adalah hak dari pasangan suami istri tersebut, namun harus
dipertimbangkan secara hukum, baik hukum perdata,hukum pidana ,hukum agama,
hukum kesehatan serta etika(moral) ketimuran yang berlaku di Indonesia .
BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari pengetahuan yang didapat diatas dapat disimpulkan
bahwa:
- Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari
suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita
lain(ibu titipan) DIPERBOLEHKAN oleh islam,jika keadaan kondisi suami
istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan.Dan status anak hasil
inseminasi macam ini sah menurut Islam.
- Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor
DIHARAMKAN oleh Islam.Hukumnya sama dengan Zina dan anak yang lahir dari
hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar
perkawinan yang sah.
- Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank
Nutfah(Sperma) dan Bank Ovum untuk perbuatan bayi tabung,karena selain
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Juga bertentangan dengan norma
agama dan moral,serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan
hewan.
- Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani
permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang
bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain dan seharusnya
pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya
kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia
dengan sperma atau ovum donor.
- Saran
Makalah ini
semoga berguna bagi pembaca, khususnya bagi mahasiswa namun manusia tidaklah
ada yang sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan guna
memperbaiki makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hanafiah,
Jusuf. 1999.Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.Jakarta:EGC

0 Komentar "INSEMINASI BUATAN, BAYI TABUNG, KLONING"