HUKUM
NIKAH SIRI TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA
Hal
pertama yang harus diketahui tentang nikah sirri adalah bahwa nikah siri adalah
suatu perkawinan yang dilakukan tanpa catatan dan laporan resmi di Kantor
Urusan Agama(KUA). Sehingga pemerintah, dalam hal ini modin desa, penghulu dan
pegawai KUA Kemenag tidak tahu atas berlangsungnya perkawinan tersebut. Adapun
selain dari itu, maka perkawinan siri tidak berbeda dengan perkawinan yang lain
yang bukan siri yakni perkawinan yang ijab-kabul-nya dilakukan oleh Wali dan
dihadiri oleh minimal 2 (dua) orang saksi. Oleh karena itu, nikah siri yang
model begini hukumnya sah secara agama walaupun belum resmi secara negara.
Jadi,
nikah siri itu bukan nikah rahasia yang tanpa diketahui oleh orang tua
pengantin perempuan seperti yang tampaknya anda pahami.
Jawaban
berdasarkan nomor:
1.
Nikah siri sah dengan syarat dilakukan oleh wali atau wakilnya dengan
disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi.
2.
Perkawinan siri Anda dengan suami Anda hendaknya dan idealnya melapor dulu
kepada ayah Anda. Apabila ternyata ayah tidak setuju, maka status ayah menjadi
wali adhal (wali yang membangkang), maka dalam situasi seperti ini, wali hakim
dapat mengganti posisi ayah untuk menikahkan Anda.
Namun,
karena perkawinan itu sudah terlanjur terjadi, dan anda sudah menikah melalui
wali hakim maka status pernikahan Anda termasuk sah karena lokasi Anda yang
tampaknya jauh dari lokasi ayah anda. Seperti diketahui, salah satu syarat yang
membolehkan perkawinan dengan wali hakim adalah lokasi wali asli lokasinya jauh
dengan lokasi calon pengantin dengan jarak melebihi jarak yang dibolehkan
qashar shalat (sekitar 90 km). Lihat detal.
3.
Pendapat madzhab Hanafi dalam pernikahan tanpa wali bukanlah pendapat mayoritas
dalam madzhab Hanafi sendiri. Sedang dalam 3 (tiga) madzhab lain yaitu Syafi'i,
Maliki dan Hanbali, semua melarang perkawinan tanpa wali.
DALIL
YANG MENGHARUSKAN ADANYA WALI DALAM PERKAWINAN
-
Quran Surah Al-Baqarah 2:221 Allah berfirman ولا
تُنكحوا المشركين حتى يؤمنوا
Artinya: Dan janganlah menikahkan (anak-anak perempuan kalian) dengan orang kafir kecuali mereka beriman.
Artinya: Dan janganlah menikahkan (anak-anak perempuan kalian) dengan orang kafir kecuali mereka beriman.
Ayat
di atas memakai kata kerja larangan (fi'il nahi) yang ditujukan pada kata ganti
jamak orang laki-laki "tankihu" bukan pada perempaun. Makna ayat
tersebut menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari syarah Sahih
Bukhari hlm. IX/184 adalah لا تُنكحوا أيها الأولياء
مولياتكم للمشركين
Artinya:
Wahai para wali, janganlah kalian menikahkan perempuan yang dibawah perwalian
kalian dengan orang musyrik/kafir.
Ibnu
Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir hlm I/377 memafsir ayat di atas sbb: لا تُزوِّجوا الرجالَ المشركين النساء المؤمنات
Artinya:
Janganlalah kalian (para wali) menikahkan laki-laki musyrik/kafir dengan wanita
mukminah/muslimah.
Sedang
Al-Qurtubi dalam kitab Al-Jamik hlm III/49 menyatakan dengan tegas: وفي هذه الآية دليل بالنصّ على أنه لا نكاح إلا بولي
Artinya:
Ayat ini menjadi bukti tekstual bahwa nikah harus melalui wali.
-
Quran Surat Al Baqarah 2:232 Allah berfirman: وإذا
طلقتم النساء فبلغن أجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن
Artinya:
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah
kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.
Ayat
di atas jelas mengacu pada wali agar mengijinkan perempuan perwaliannya untuk
menikah apabila menemukan pria yang cocok untuk dinikahi. Itu artinya, urusan
perkawinan itu diserahkan kepada wali.
Berdasar
ayat di atas, maka Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari IX/187 mengatakan:
وهي أصرحُ دليل على اعتبار الولي ، وإلا لما كان لعضله معنى ،
ولأنها لو كان لها أن تُزوّج نفسها لم تحتج إلى أخيها ، ومن كان أمرُه إليه لا
يُقالُ : إنّ غيرَه منعه منه
Artinya:
Ayat ini menjadi dalil yang sangat jelas atas perlunya wali dalam perkawinan.
Sebab kalau tidak, maka tidak ada artinya pembangkangan wali...
Kesimpulan:
1.
Pernikahan baru sah kalau dinikahkan oleh wali. Wali hakim dapat menikahkan
apabila memenuhi syarat seperti yang tersebut di sini.
Bagi
yang ingin menikah, baik dengan sirri atau resmi, meminta ijin kepada wali itu
wajib. Dan kewajiban wali untuk mengijinkan dan menikahkannya. Apabila wali
tidak mengijinkan maka wali itu berdosa dan status menikahkan berpindah ke wali
hakim.
2.
Pernikahan dalam syariah Islam itu tidak sulit. Oleh karena itu, berusahalah
mengikuti aturan syariah seperti disepakati oleh mayoritas ulama dan hindari mencari
pendapat minoritas yang ringan untuk menghindarkan diri dari sejumlah
permasalahan yang nantinya timbul.
5 Komentar "Hukum nikah siri tampa sepengetahuan oran tua"
semacam kawin lari ya gan
Nikah siri it nikah yg bernaung d bawah KUA gan tetap sah asal ada wali dari mempelai wanita gan...
wah baru tahu nih gan
Masak gan kl mmg gtu semoga manfaat gan
jika ada yang mau berbagi boleh gan