Dalam Islam, mengauli istri sambil membayangkan orang lain dianggap tidak etis dan tidak sesuai dengan nilai-nilai moral. Berikut beberapa alasan:
# Alasan
1. Mengkhianati kepercayaan: Istri mempercayakan dirinya kepada suami, dan membayangkan orang lain saat berhubungan intim merupakan pengkhianatan.
2. Mengurangi keintiman: Membayangkan orang lain dapat mengurangi keintiman dan kebersamaan suami-istri.
3. Melanggar hak istri: Istri berhak mendapatkan perhatian dan kasih sayang suami secara penuh.
# Hukum
1. Dalam fiqih Islam, tidak ada dalil langsung yang melarang secara eksplisit.
2. Namun, ulama seperti Imam Al-Ghazali dan Ibn Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa perbuatan ini termasuk "khayanah" (pengkhianatan).
3. Hukumnya adalah makruh (tidak disukai), karena dapat merusak hubungan suami-istri.
# Konsekuensi
1. Merusak keharmonisan rumah tangga.
2. Mengurangi kepercayaan dan keintiman.
3. Dapat menyebabkan perasaan bersalah dan kesal.
# Solusi
1. Berusaha memfokuskan pikiran pada istri.
2. Meningkatkan komunikasi dan keintiman.
3. Beristighfar dan memohon ampun jika telah melakukan perbuatan tersebut.
4. Mencari bantuan spiritual dari ulama atau konselor.
# Sumber
1. "Ihya' Ulumuddin" oleh Al-Ghazali.
2. "Fathul Bari" oleh Ibn Hajar Al-Asqalani.
3. "Al-Mu'jam al-Wasit" oleh Ibrahim Mustafa.
4. Fatwa-fatwa ulama kontemporer.

2 Komentar "Hukum Mengauli Istri Tetapi Membayangkan Orang Lain "
Semoga kejadian seperti tidak terjadi pada keluarga kami
amin